Kabupaten Berau mengukuhkan komitmennya untuk mendukung upaya pengurangan emisi baik di tingkat nasional maupuan internasional melalui peresmian Dewan Pengarah Program Karbon Hutan Berau (PKHB) yang dilaksanakan oleh Bupati Berau, H. Makmur HPAK pada tanggal 10 Maret 2011 di Berau. Pada kesempatan yang sama, Bupati juga mengesahkan Rencana Strategis PKHB yang merupakan panduan resmi pelaksanaan program bagi seluruh mitra pelaksana.
PKHB merupakan program percontohan REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation Plus) berskala kabupaten yang pertama di Indonesia. Melalui program ini Berau mengembangkan model pembangunan berbasis pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan yang rendah emisi. Dewan Pengarah PKHB akan menjadi kelembagaan resmi yang berfungsi untuk memberikan arahan dan kebijakan strategis pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan serta menyelaraskan PKHB dengan program pemerintah, terutama di tingkat kabupaten.
Acara pengesahan Dewan Pengarah dan Rencana Strategis PKHB dipimpin langsung oleh Bupati Berau dan dihadiri oleh anggota Dewan Pengarah yang mewakili pemangku kepentingan utama dari Kabupaten Berau, Propinsi Kalimantan Timur, Kementerian Kehutanan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Dalam Negeri.
Bupati Berau menyampaikan bahwa pengesahan Dewan Pengarah dan Rencana Strategis menjadi momentum penting, karena dengan demikian Berau menjadi kabupaten pertama yang siap untuk mengimplementasikan program REDD+ berskala kabupaten di Indonesia. PKHB menawarkan suatu peluang untuk memperlihatkan bagaimana REDD+ dapat diterapkan dalam suatu wilayah berbasis kabupaten (district wide based) dengan kompleksitas yang cukup tinggi. Implementasi berskala kabupaten akan banyak memberikan pembelajaran untuk penerapan REDD+ baik di tingkat nasional maupun global.
PKHB merupakan salah satu dari empat Program Percontohan REDD+ di Indonesia yang telah diluncurkan oleh Menteri Kehutanan pada tanggal 6 Januari 2010 di Jakarta. Program ini merupakan kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Berau, Propinsi Kalimantan Timur, Kementerian Kehutanan, The Nature Conservancy (TNC) dan berbagai lembaga pemerintah, lembaga swadaya masyarakat serta lembaga donor lainnya untuk bersama-sama mengembangkan program percontohan pengurangan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan, serta peningkatan stok karbon melalui kegiatan pengelolaan hutan secara lestari, konservasi hutan dan rehabilitasi hutan.
Program ini dirancang untuk mencapai pengelolaan sumberdaya hutan dan sumber daya alam yang berkelanjutan di Kabupaten Berau. Dengan program ini diharapkan Kabupaten Berau dapat mencapai sasaran pembangunannya dengan tetap mengelola sumber daya alamnya secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan visi misi Berau untuk mempertahankan kelestarian hutan.
Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung Kementerian Kehutanan RI, Ir. Sumarto Suharno, MM, menyatakan bahwa Kementerian Kehutanan sangat mendukung PKHB sebagai salah satu dari Demonstration Activities REDD+ di Indonesia. Program ini akan mengurangi emisi yang disebabkan oleh deforestasi dan degradasi hutan, meningkatkan cadangan karbon serta mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan atau Sustainable Forest Management.
Selain memberikan apresiasi dan dukungan nyata pada PKHB, Kementerian Kehutanan berharap PKHB dapat menjadi percontohan bagi kabupaten-kabupaten lain. Demonstration Activities REDD+ di Kabupaten Berau dapat menghasilkan beberapa alternatif pembelajaran tentang metodologi, teknologi dan kelembagaan yang efektif dan efisien bagi program karbon hutan lainnya di tingkat sub-nasional. Program karbon hutan ini diharapkan dapat mendorong perbaikan tata kelola sumber daya alam di kabupaten Berau dan daerah lainnya di Indonesia atau bahkan di dunia.
PKHB akan menjadikan masyarakat sebagai faktor dominan pembangunan. Tingkat keikutsertaan masyarakat dalam program ini akan merupakan indikator tingkat keberhasilan program. Selain berfokus pada hutan lindung, hutan produksi dan lahan perkebunan atau pertanian, PKHB juga akan mencakup kegiatan hidup masyarakat termasuk dalam skala rumah tangga. Dengan penerapan PKHB masyarakat akan didorong untuk melakukan praktik-praktik yang lebih ramah lingkungan misalnya hemat listrik, pemanfaatan sampah organik, pertanian organik, serta mengembangkan persemaian dan penanaman pohon skala rumah tangga, budidaya lebah madu, pembinaan habitat dan populasi satwa serta pemanfaatan energi alternatif misalnya mikro hidro.
PKHB mulai dikembangkan sejak tahun 2008. Mulai tahun 2011 PKHB akan memulai tahapan percontohan selama lima tahun sebagai bagian dari periode persiapan (readiness), untuk kemudian diikuti dengan penerapan pengurangan emisi karbon secara menyeluruh pada skala kabupaten yang dimulai pada tahun 2016. Program ini menerapkan strategi pembangunan rendah karbon melalui perbaikan pengelolaan dari berbagai macam sistem penggunaan lahan yang dapat mengurangi emisi karbon dan menciptakan mekanisme pendanaan jangka-panjang dalam rangka mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Tujuan strategis dan sasaran program pada tahapan percontohan lima tahun adalah sebagai berikut:
- Peningkatan dan penyempurnaan perencanaan, terutama terkait dengan penataan ruang, penatagunaan lahan, dan proses perijinan pemanfaatan ruang pada tingkat kabupaten,
- Pengurangan emisi dan peningkatan stok karbon sekitar 10 juta ton CO2 selama periode lima tahun ke depan atau berkurang sedikitnya 10% dari Business As Usual (BAU) atautanpa rencana aksi, khususnya dari sektor kehutanan dan perubahan lahan.
- Peningkatan kesejahteraan masyarakat bagi 5.000 orang masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan.
- Perlindungan ekosistem yang bernilai tinggi, keanekaragaman hayati dan fungsi daerah aliran sungai di sedikitnya pada 400.000 ha daerah aliran sungai Kelay dan Segah serta pada habitat orangutan Kalimantan.
- Peningkatan kapasitas lembaga publik dan para pemangku kepentingan, terutama dalam aspek sumber daya manusia dan keberlanjutan pendanaannya.
- Pembelajaran dan replikasi atas pelaksanaan tahap percontohan REDD+ berskala kabupaten, baik ke level nasional maupun internasional.


