Tugas & Fungsi
Tugas dan fungsi dari Kelompok Kerja (POKJA) REDD Kabupaten Berau, tertuang pada Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 716 tahun 2009, meliputi;
- Mengumpulkan data dasar terkait pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Berau;
- Menyusun Action Plan REDD termasuk sosialisasi kepada masyarakat Berau;
- Mengakomodir dan mengkaji input dari para pihak;
- Melakukan analisis dan evaluasi yang komprehensif tentang pelaksanaan REDD termasuk membantu untuk mengevaluasi proposal dan pengambilan keputusan dalam implementasi REDD;
- Membangun dan menyusun skema, strategi, distribusi, pemasaran dan pendanaan REDD;
- Memberikan saran dan masukan kepada pemerintah untuk penyusunan kebijakan Daerah;


